Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus :
a. perumusan kebijakan teknis bidang bina marga, pengairan, energi, dan sumber daya mineral ;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang bina marga, pengairan, energi, dan sumber daya mineral ;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang bina marga, pengairan, energi, dan sumber daya mineral ;
d. pelaksanaan tugas di bidang pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan, pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya air, energi, dan sumber daya mineral;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang bina marga, pengairan, energi, dan sumber daya mineral ;
f. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.